dana BLBI banyak yang di selewengkan oleh p e nerimanya. proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan. beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain: Paul Sutopo Tjokronegoro,Hendro Budianto,dan Heru Supratomo. selanjutnya dana tersebut di alihkan kepada beberapa bank-bank swasta yang ada di indonesia.
bank-bank tsb antara lain: bank Ficorinvest, Bank umum Sevitta, bank Harapan Sentosa, Bank Suria, Bank Modern, Bank Pelita, Bank umum Nasional, bank Asia Pasifik,dan bank indonesia raya. dari masing-masing bank tsb. telah di ketahui beberapa nama yang menjadi tersangka dalam kasus BLBI ini. diantaranya adalah,mantan presiden direktur bank Ficorinvest, Supari Dhirdjo Prawiro dan S.Soemeri,difonis 1,5 tahun penjara pada tanggal 13 agustus 2003, tetapi saat ini masih bebas karena mengajukan kasasi.
selain itu direktur utama bank umum servita, David nusa Wijaya di vonis 8 tahun penjara oleh MA pada tanggal 23 juli 2003. sempat melarikan diri ke amerika serikat, namum beiau tertangkap disana. Hendra Rahardja, terangka kasus BLBI dari Bank Harapan Sentosa di hukum seumur hidup namun melarikan diri ke Australia dan beliau meninggal di sana, Eko adi putranto dan Sherli Konjogian, Divonis 20 tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar