Senin, 31 Maret 2008

kasus mantan presiden soeharto

.Berbagai asosiasi masyarakat dan para mahasiswa turut mendukung proses hukum tersebut dengan melakukan melakukan demo sebesar-besarnya didepan gedung pemerintahan maupun didepan rumah mantan presiden soeharto sendiri.Saat akan di periksa mengenai kasus dugaan korupsi tersebut,soeharto tiba-tiba saja sakit.Bahkan kondisinya kian hari kian memburukdan akhirnya soeharto titip usia pada usianya yang ke86 tahun.
Setelah mantan presiden soeharto meninggal dunia,kini kasus hukumnya dilanjutkan oleh keenam anaknya yaitu siti hardianti rukmana alias mbak tutut,sigit hardjo suanto,bambang trihatmodjo,siti herdianti haryadi(titiek).hutomo mandala putra(tomy soeharto) dan siti hutami endang adiningsih(mamiek) keenam anak mantan presiden soeharto menyatakan kesedianya menjadi ahli waris perkara yayasan supersemar,ini berarti siti herdianti rukmana dan adik-adiknya siap menghadapi jaksa di pengadilan.
JPN kejaksaan agung menggugat mantan presiden soeharto (tergugat1)dan yayasan supersemar (tergugat2)dalam perkara dugaan penyelewengan dana yayasan supersemar.jpn meminta terghuigat membayar secara tanggung renteng kertugian matewrial sebesar rp 1,85 milyar.

Tidak ada komentar: